Minggu, 26 Maret 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAHDAN PENILAIAN HASIL
BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Akhirnya pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN dengan mengeluarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Dalam Permendikbud ini disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).
Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Pada pasal 9 disebutkan pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 18 disebutkan bahwa persyaratan lulus dari satuan pendidikan adalah:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
  3. Lulus Ujian satuan pendidikan/Program pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar