PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAHDAN
PENILAIAN HASIL
BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Akhirnya pemerintah
melegitimasi Pelaksanaan USBN dengan mengeluarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017
Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar
Oleh Satuan Pendidikan.
Dalam Permendikbud
ini disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar
lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).
Mata Pelajaran yang
diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan
di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata
pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5
Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur
formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi
keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Pada pasal 9
disebutkan pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan
model UNBK.
Pada pasal 18 disebutkan
bahwa persyaratan lulus dari satuan pendidikan adalah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
- Lulus Ujian satuan pendidikan/Program pendidikan
Silakan download di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar